Selasa, 08 Desember 2015



DEFINISI MANAJEMEN ASET


Menurut Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013:15) Aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki:
1. nilai ekonomi (economic value)
2. nilai komersial (commercial value)
3. nilai tukar (exchange value).

Manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapus hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien (Sugiama, 2013)

Prawoto mengemukakan bahwa "Manajemen aset adalah kombinasi dari manajemen, keuangan, ekonomi, tehnik mesin dan praktek kerja yang diterapkan pada aset fisik dengan tujuan agar mampu menyediakan tingkat pelayanan prima dengan biaya yang paling efisien".

Federal Highway Administration and the American Association of State Highway and Transportation Officials dalam Asset Management Primer (1999) mendefinisikan manajemen aset sebagai pemenuhan tingkat layanan yang diperlukan dengan cara yang paling hemat biaya melalui pencipataan, akuisi, operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, dan penghapusan aset yang disediakan bagi pelanggan saat ini dan dimasa yang akan datang.


JENIS ASET
Sugiama (2013:24-25) Aset menurut bentuknya:
1. Aset berwujud atau Tangible Asset adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera.
Contoh aset berwujud:

LAHAN



(Sumber: Rizki. 2015)


Keterangan: Lahan di Lembang


Salah satu lahan yang terdapat di villa kembar, Lembang Asri. Berada di Jl. Lembang Asri blok p 3 - 7 Kp. Sukadami RT/RW 03/07 Ds. Sukajaya Kec. Lembang, Bandung.





GEDUNG


(Sumber: Rizki, 2015)

Keterangan: Gedung Admnistrasi Niaga di POLBAN


Gedung Administrasi Niaga di bawah naungan jurusan adminisrasi niaga yang memiliki beberapa program studi yaitu admnistrasi bisnis, usaha perjalanan wisata, manajemen pemasaran, dan manajemen aset.


JALAN


(Sumber: Rizki, 2015)

Keterangan: Jalan Kartini, Cirebon


Jalan Kartini adalah salah satu jalan yang ada di Kota Cirebon, Jawa Barat (selengkapnya di http://wikimapia.org/street/16819791/id/Jl-Kartini-Cirebon-Jawa-Barat)


 MOBIL
                                            
               
(Sumber: Rizki, 2015)


Mobil termasuk dalam golongan personal property karena bersifat tidak permanen atau dapat dipindah-pindahkan.


(Sumber: Rizki. 2014)


Keterangan: Kraton Kanoman, Cirebon



Keraton Kanoman adalah salah satu dari dua bangunan k=Kesultanan CIrebon, berdiri pada tahun 1678 M oleh pangeran Kertawijaya. Peninggalan-peninggalan bersejraha di Keraton Kanoman erat kaitannya dengan syiaragama islam yang giat dilakukan Sunan Gunung Jati, yang juga dikenal dengan Syarif Hidayatullah.


2. Aset tidak berwujud atau intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak

berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, namun dapat diidentifikasikan sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. Aset tidak berwujud antara lain berupa:

a. Hak cipta: menurut pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipat atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


b. Hak merk dagang: menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atu jasa.

c. Hak paten: menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang tekhnologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.





Sugiama (2013:26), aset juga dapat dibagi berdasarkan tujuan penggunaan dan pemanfaatan yakni:
1. Aset untuk tujuan komersial  misal aset di perusahaan seperti tanah dan bangunan pertokoan.


PDAM



(Sumber: Rizki. 2015)


Keterangan: Tower PDAM di Cirebon



Pembangunan Sistem penyediaan air minum Kota Cirebon terdiri dari beberapa periode yaitu periode Kolonial Belanda (1890 - 1925), periode pendirian ( 1985 - 1960), periode pengembangan ( 1960 -2013) (selengkapnya di http://www.pdamkotacirebon.co.id/statis-5-sejarahperusahaan.html)


VILLA




(Sumber: Rizki. 2015)


Keterangan: Villa Kembar, Lembang



Villa kembar, Lembang Asri terletak di Jl. Lembang Asri blok p 3 - 7 Kp. Sukadami RT/RW 03/07 Ds. Sukajaya Kec. Lembang, Bandung.



MALL



(Sumber: Rizki. 2015)


Keterangan: Grage Mall, Cirebon



Grage Mall merupakan mall yang menjadi icon tersendiri bagi Kota Cirebon, dengan tingkat keuntungan terbesar di wilayah III Cirebon. Dibangun pada tahun 1996 di lahan seluas 2 hektar di pusat Kota Cirebon (selengkapnya di http://www.gragemallcirebon.co.id/).





(Sumber: Rizki. 2015)

Keterangan: Gua Sunyaragi, Cirebon

Gua Sunyaragi adalah sebuah gua yang berlokasi di Kelurahan Sunyaragi, Kesambi, Kota Cirebon dimana terdapat bangunan mirip candi yang disebut Gua Sunyaragi, atau Taman Air Sunyaragi (selengkapnya di https://id.wikipedia.org/wiki/Taman_Sari_Gua_Sunyaragi).


2. Aset untuk tujuan non komersial adalah aset yang tidak ditujukan untuk mencari laba, namun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misal aset pemerintah seperti jalan raya, waduk dan irigasi, rumah sakit, sekolah dan lain-lain yang ditujukan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat


SEKOLAH



(Sumber: Rizki. 2015)

Keterangan: Lapangan SMAN 1 Kota Cirebon


SMAN 1 Cirebon adalah salah satu sekolah favorit yang berada di Jl. Dr. Wahidin 81, Cirebon, Jawa Barat (selengkapnya di http://smansacirebon.sch.id/)




(Sumber: Rizki. 2015)

Keterangan: Saung di SMAN 1 Kota cirebon


SIKLUS ALUR ASET

Menurut Sugiama (2013) siklus alur aset terdiri dari:



(Sumber: Sugiama, 2013)


Menurut Sugiama (2013), secara umum alur manajemen aset itu meliputi pengadaan aset hingga penghapusan. Gambar di atas menunjukan siklus aset yang dimulai dari pengadaan hingga aset tersebut musnah atau dialihkan. Berikut penjelasan siklus alur aset menurut Sugiama (2013) :
  • Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan untuk merencanakan sesuatu rencana strategis yang dilakukan oleh suatu organisasi.
  • Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh/mendapatkan aset/barng maupun jasa baik yang dilaksanakan endiri secara langsung oleh pihak internal,maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyediapemasok aset bersangkutan
  • Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendatan,pencatatan,pelaporan hasil pendataan aset dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset yang tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.
  • Legal audit aset adalah pemeriksaan untuk mendapat gambaran jelas dan mnyeluruh terutama mengenai status kepemilikan,sistem dan prosedur penguasan,pengalihan aset,mengidentifikasi,kemungkinan terjadiya berbagai permasalahan hukum,serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut.
  • Penilaian aset adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti,baik harta berwujud maupun harta tidak berwujud,berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
  • Pengoprerasian&pemeliharaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk menggunakan dan memanfaatkan aset dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan pemeliharaan aset adalah sekumpulan aktivitas yang diorganisasikan untuk menjamin agar aset dapat dioperasikan dalam kondisi terbaik dengan biaya terendah.
  • Pembaharuan/Rejuvenasi aset adalah membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
  • Pengahapusan aset adalah kegiatan untuk menghapuskan aset dengan cara pengalihan aset atau pemusnahan aset.
  • Pengalihan aset adalah kegiatan pemindahtanganan kepemilikan aset kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain.
  • Pemusnahan aset adalah kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi.

Referensi:

Sugiama, A Gima (2013). Manajemen Aset Pariwisata. Guardaya Intimarta: Bandung.

Prawoto, Agus. TT. "Lifecycle Sustainability Asset Management".
     http://www.kedaiproperty.com/lifecycle-sustainability-asset-management..

U.S Department of Transportation, Federal Highway Administration, Office of Asset                    Management. 1999. Asset Management Primer. U.S. Department of Transportation.
     www.fhwa.dot.gov/infrastructure/asstmgmt/amprimer.pdf.

Maghfira, Astari. TT. "Wajib Ngerti: Bedanya Paten, Merek, dan Hak Cipta". 
     http://www.ziliun.com/wajib-ngerti-bedanya-paten-merek-dan-hak-cipta/